Kota Malang Masuk Zona Hitam, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan PPKM Darurat untuk Tekan Kasus Covid
Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat meninjau Gedung VEDC yang digunakan sebagai tempat isolasi anggota Polresta Malang Kota, Selasa (6/7/2021).
Laporan Wartawan Tribun Madura Network, Kukuh Kurniawan
TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kota Malang masuk dalam zona hitam akibat aktivitas dan mobilitas masyarakat yang masih tinggi.
"Perlu kami sampaikan, Kota Malang masuk zona hitam di satu hari kemarin," kata Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto kepada TribunJatim.com ( grup TribunMadura.com ), Rabu (14/7/2021).
"Ada penilaian dari Menko Marves terkait Facebook Mobility, Google Activity, dan (hasil pengamatan) dari satelit tentang penerangan di malam hari," sambung dia.
"Dan hal itu merupakan suatu indikator dan tolok ukur bahwa aktivitas masyarakat di Kota Malang masih tinggi," ujarnya.
Oleh karena itu pada siang ini, Forkopimda Kota Malang akan menggelar rapat terkait regulasi dan hasil evaluasi PPKM Darurat agar Kota Malang dapat keluar dari penilaian zona hitam.
"Kenapa hal ini harus dilakukan, karena perlu diketahui, bahwa 10 rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Malang rata-rata sudah penuh," ungkap dia.
"Dan yang paling krusial adalah, kondisi UGD sangat terbatas dan juga sudah sangat penuh," terangnya.
AKBP Budi Hermanto menjelaskan, selama 11 hari pelaksanaan PPKM Darurat Kota Malang, oihaknya telah berupaya keras menekan mobilitas masyarakat dan mencegah adanya kerumunan dengan melakukan peneguran secara tegas, namun humanis.
"Tentu, tindakan kami melakukan teguran lisan secara humanis. Kita melakukan teguran, kepada pembeli dan penjual (pedagang)," tutur dia.
"Nah, ada juga tindakan fisik, dalam hal ini adalah push up bagi pembeli yang ketahuan makan di tempat," tambahnya.
"Ada juga yang sudah melakukan operasi yustisi, dan diberikan sanksi tipiring. Ada juga sanksi penutupan tenpat usaha selama lima sampai dengan sepuluh hari," jelasnya.
Oleh sebab itu, AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, agar Kota Malang bebas dari penilaian zona hitam, perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak, termasuk dari masyarakat.
"Kita berbicara juga tentang budaya dan perilaku dari masyarakat. Makanya itu, kami mengimbau kepada masyarakat Malang Raya. Untuk sabar dan patuh dalam situasi ini,"
"PPKM Darurat dan PPKM Mikro ini bukan hanya dilakukan di Kota Malang saja, melainkan juga di seluruh Jawa dan Bali. Kalau masyarakat tidak membantu dan tidak patuh, maka hal ini akan berlarut terus," pungkasnya.
0 Response to "Kota Malang Masuk Zona Hitam, Masyarakat Diimbau Patuhi Aturan PPKM Darurat untuk Tekan Kasus Covid"
Post a Comment